Dari dulu yang namanya fiqh pasti ada lupanya mau lihat haditsnya..
Cuma pake acuan "Kata Orang".
"Kata Orang", aurat muslimah gak blh dilihat sama non-muslimah?
Jadi, setiap ada noni yang dateng ke kosan, langsung ngibrit ke kamar.. kayak ada laki-laki yang masuk ke kosan..
Setelah searching di google,
" Imam al-Qurtubi (Jâmi Ahkam al-Qur'an; 12:233) mengatakan aurat wanita muslim tidak boleh dilihat oleh perempuan non muslim kecuali oleh ibunya sendiri meski ibunya tersebut seorang kafir/ musyrikah. Ibnu Juraij, Ubadah bin Nasa dan Hisyam al-Qari' membenci seorang muslimah yang terbuka auratnya ketika menerima tamu seorang wanita nasrani. Sedangkan Ibnu Abbas berkata: "Haram bagi seorang muslimah terlihat auratnya oleh wanita-wanita Yahudi atau Nasrani, agar mereka tidak menceritakan (sifat) wanita muslimah tadi pada suami-suami wanita Yahudi atau Nasrani itu." Demikian halnya dengan Umar bin Khatab ra., ia pernah menulis surat pada Abu Ubaidah yang berisikan larangan wanita muslim bercampur dengan wanita kafir/ musyrikah dalam sebuah pemandian (hamam) atau mandi bersama."
nih sumbernya :
http://malang.muhammadiyah.or.id/artikel-menampakkan-perhiasan-kepada-wanita-non-muslim-detail-181.html
Masalah mau ikut atau nggak, itu prinsip masing-masing orang...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar